Petugas juga menemukan dugaan modus penyamaran dengan mencampurkan komoditas timah bersama barang lain, seperti oli bekas, rokok, dan kotak berisi burung. Legalitas serta dokumen barang-barang tersebut masih dalam pendalaman.
Seluruh barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan masih mendalami asal-usul barang, pemilik atau penguasa, pihak pengirim dan penerima, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyelundupan dan perdagangan timah ilegal. Pengawasan jalur distribusi, khususnya melalui pelabuhan, akan terus ditingkatkan guna mencegah kebocoran sumber daya alam dan potensi kerugian negara.
Satlap Tri Cakti mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan, maupun penyelundupan bijih dan balok timah tanpa dilengkapi legalitas serta dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (DR)




