FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa pun yang diduga terlibat dalam proyek Kereta Cepat Whoosh sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.
“Yang namanya penyelidikan itu sudah bisa memeriksa atau memanggil siapa yang sekiranya terlibat dalam pembahasan mulai dari awal ide adanya program Kereta Cepat Whoosh, mulai studi kelayakan, tender dari Jepang sampai beralih ke China,” ujar Yenti dalam keterangannya, Senin (3/11).
Ia menambahkan, KPK seharusnya sudah mengumpulkan barang bukti untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Harus diselidiki dan diaudit, dan siapa pun yang terlibat project itu harus dimintai keterangan, termasuk mantan Presiden Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan yang katanya sejak awal terlibat,” tegasnya.
Yenti juga menyoroti pernyataan bahwa proyek itu “sejak awal sudah busuk. Ia mempertanyakan makna di balik pernyataan tersebut.
“Bahkan beliau (Luhut Binsar Panjaitan) bilang sejak awal itu busuk. Busuk itu apa maksudnya? Kenapa sudah tahu busuk kok diteruskan?” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia harus berlaku tanpa pandang bulu dan membiasakan memeriksa mantan pejabat atau pimpinan tertinggi jika memang ada indikasi atau mengetahui adanya kejahatan atau korupsi.






