“Indonesia negara hukum, penegakan hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk mantan Presiden,” ujarnya.
Yenti mengingatkan bahwa sebelumnya pun mantan Wakil Presiden Boediono pernah diperiksa KPK meski masih menjabat.
“Jadi tidak ada alasan mantan pejabat seperti Presiden, Menteri, dan lainnya kebal hukum. Ini untuk pencegahan , pembelajaran agar siapapun hati – hati waktu menjabat.!,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pernyataan KPK yang menyebut penyelidikan proyek Whoosh sudah dimulai sejak awal tahun 2025.
“Jangan lupa, KPK sudah menyatakan penyelidikan sudah dimulai awal tahun 2025. Benarkah? Hasilnya apa? Audit BPK, barang bukti, siapa saja yang diperiksa?” ujarnya.
Yenti pun mengingatkan agar KPK tidak hanya mengandalkan laporan dari masyarakat. “Jangan hanya mengharap laporan dari rakyat,” tutupnya. (DR)






