Pemeriksaan yang dilakukan Balai Laboratorium Bea dan Cukai bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) menyimpulkan bahwa isi kontainer bukan fatty matter murni, melainkan campuran produk turunan crude palm oil (CPO) yang seharusnya dikenakan bea keluar dan masuk dalam kategori barang dengan pengaturan ekspor tertentu.
Selain dugaan kesalahan klasifikasi barang, penyidik juga menemukan indikasi under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.
Dalam tujuh dokumen PEB yang diteliti, PT MMS melaporkan ekspor fatty matter dengan total berat bersih 1.802,71 ton dan nilai sekitar Rp28,79 miliar. Namun penyidik menduga angka tersebut tidak mencerminkan nilai riil transaksi.
Penyelidikan kemudian diperluas. Selain 87 kontainer yang telah diamankan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut menelusuri dugaan serupa terhadap sekitar 200 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dengan nilai barang mencapai Rp63,5 miliar. Investigasi juga menyasar 50 kontainer lainnya di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, yang memiliki nilai sekitar Rp14,1 miliar.
Pemeriksaan bukti permulaan tidak hanya dilakukan terhadap PT MMS. Penyidik juga mendalami keterlibatan tiga perusahaan lain yang diduga terkait, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, kasus dugaan manipulasi ekspor produk turunan sawit tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan. (DR)




