Daerah  

Kejari Bengkulu Tengah Geledah Kantor Disdagperinkop Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar

Redaksi
Kejari Bengkulu Tengah Geledah Kantor Disdagperinkop Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar
Dok. Tim Penyidik Pidsus Geledah Kantor Disdagperinkop/Foto: Kejari Bengkulu Tengah)

FaktaID.net – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disdagperinkop) Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa (26/5) sore.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Benteng, Rianto Ade Putra. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penyidik yakni ruangan Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdagperinkop UKM Bengkulu Tengah.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar di Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi,” ujar Kejari Bengkulu Tengah.

Baca Juga :  Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek IPA SPAM IKK, Rugikan Negara Rp1,18 Miliar

Dalam proses penggeledahan itu, tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut. Salah satunya yakni dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) fisik pembangunan pasar.

“Beberapa dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara telah diamankan penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Diketahui, proyek pembangunan pasar di Desa Renah Semanek direalisasikan menggunakan anggaran sebesar Rp700 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Tiga Perusahaan di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Hingga saat ini, pihak Kejari Bengkulu Tengah masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pasar tersebut. (DR)