FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan entitas terkait selama periode 2020-2025.
Kelima tersangka masing-masing berinisial VC selaku mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalimantan Tengah sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng, IH selaku penelaah teknis kebijakan dan evaluator dokumen teknis Dinas ESDM Kalteng, FC selaku Direktur PT KBM, HAW selaku Direktur PT KBM dan Direktur CV Universal Sarana Abadi, serta ETS selaku pemegang akses keuangan perusahaan.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
“Kami telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini,” ujarnya, Selasa (26/5).
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga kegiatan produksi dan penjualan zirkon yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan serta persetujuan RKAB PT KBM.
VC diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB melalui CV Jasmin milik istrinya. Ia juga disebut menerima sejumlah uang terkait penerbitan dokumen tersebut.
Sementara itu, IH diduga menyusun dokumen teknis persyaratan IUP dan RKAB PT KBM menggunakan CV Jasmin serta menerima uang dari perusahaan terkait proses evaluasi dokumen teknis.
Dokumen izin dan RKAB yang diterbitkan tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan operasi produksi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.




