Daerah  

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

Redaksi
Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM
Dok. Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM.

Untuk tersangka FC dan HAW, penyidik menduga keduanya mengurus izin usaha pertambangan secara melawan hukum dan membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM.

Bahan baku tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah tambang milik PT KBM dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam RKAB perusahaan.

HAW juga diduga mengumpulkan bahan baku zirkon dari penambang ilegal dan menjualnya seolah berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT KBM.

Baca Juga :  Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panitia Pengawas Terkait Korupsi Dana Hibah

Sedangkan ETS diduga mengelola pembiayaan operasional perusahaan yang tidak sesuai ketentuan serta turut memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri di lingkungan Dinas ESDM Kalteng terkait penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB.

Dalam perkara ini, penyidik juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT KBM dalam sistem Online Single Submission (OSS). Perusahaan disebut tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon saat proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023.

“Permohonan perpanjangan tersebut seharusnya tidak dapat diproses karena terdapat ketidaksesuaian KBLI,” ungkap penyidik.

Baca Juga :  Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Berdasarkan data ekspor dari Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon pada periode 2022-2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai sekitar USD17 juta atau setara Rp281,3 miliar.

Penyidik menduga hasil ekspor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri serta tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral. (DR).