FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kembali menetapkan serta menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Sumur Bor Oenuntono di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penahanan dilakukan pada Senin, 24 November 2025 terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang, Johni Nomseo (JN).
Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman lanjutan terkait pelaksanaan proyek sumur bor pada tahun anggaran 2018–2019.
“Setelah kami melakukan pendalaman terhadap kasus sumur bor Oenuntono, hari ini kami melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu JN,” ujarnya.
Menurut Yupiter, hasil perhitungan penyidik menunjukkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar.
Ia menegaskan bahwa JN diduga memiliki peran penting dalam rangkaian proses terjadinya korupsi tersebut.
“Ada indikasi keterlibatan dan peran bersama-sama dalam mewujudkan tindak pidana ini. Ada yang memperkaya diri sendiri, ada yang tidak menikmati tetapi menguntungkan orang lain. Semua itu kami nilai telah memenuhi dua alat bukti,” tegasnya.
Kejari Kupang juga tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya. Penyidik disebut masih memeriksa sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kupang telah menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana proyek, konsultan perencana, dan konsultan pengawas. (DR)






