FaktaID.net – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online yang terhubung dengan jaringan internasional. Server judi online tersebut beroperasi di beberapa negara, termasuk China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah AW (31) selaku agen grup BELKLO situs judi online 1XBET, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, serta RI (40) yang merupakan member platinum.
Selain itu, ada AT (34) selaku agen grup Mimosa situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka menjalankan operasi judi online dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.
“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan target regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening milik sendiri, melainkan menggunakan rekening orang lain,” ujar Brigjen. Pol. Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (21/2).






