Hukum  

Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO dan Judi Online Jaringan Internasional

Redaksi
Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO dan Judi Online Jaringan Internasional
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO dan Judi Online Jaringan Internasional/Ist)

Dalam operasionalnya, para pelaku menggunakan berbagai platform komunikasi seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk berkoordinasi. Keuntungan dari aktivitas judi online tersebut dikonversi dari rupiah ke mata uang asing melalui sejumlah money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online ini, para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun,” tambahnya.

Baca Juga :  Kortastipidkor Polri Geledah HK Tower Terkait Dugaan Korupsi Proyek PG Djatiroto

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Lebih lanjut, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (DR)