FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Gedung HK Tower di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (20/2).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada tahun 2016.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Betul, penggeledahan sedang berjalan terkait dengan pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes. Ini konteksnya Djatiroto,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/2)
Penyidik telah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WIB untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, Arief belum bisa mengungkapkan apa saja barang bukti yang telah ditemukan.
Kortastipidkor saat ini tengah melakukan penyidikan terkait proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI yang dimulai sejak 2014.
Proyek ini merupakan bagian dari program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan dalam APBN-P tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp871 miliar.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, serta pembayaran proyek yang tidak sesuai aturan.




