Hukum  

Kortastipidkor Polri Geledah HK Tower Terkait Dugaan Korupsi Proyek PG Djatiroto

Redaksi
Kortastipidkor Polri Geledah HK Tower Terkait Dugaan Korupsi Proyek PG Djatiroto
Dok. Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa/Ist)

Dugaan tersebut menyebabkan proyek tidak selesai dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Salah satu bentuk penyimpangan yang diungkap Arief adalah anggaran proyek EPCC PG Djatiroto yang tidak sepenuhnya tersedia sesuai kontrak saat ditandatangani.

Selain itu, Direktur Utama PTPN XI berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI berinisial AT diduga telah berkomunikasi intens sebelum proses lelang untuk meloloskan Konsorsium (KSO) Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia proyek.

Panitia lelang tetap melanjutkan proses tender meskipun hanya PT WIKA yang memenuhi syarat prakualifikasi, sementara KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lain tidak lolos.

Baca Juga :  Putusan Banding Kasus Korupsi Timah, Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

“Perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum berupa komitmen pembiayaan proyek, serta lokasi workshop berada di luar negeri,” kata Arief.

Selain itu, isi kontrak perjanjian diubah secara sepihak dan tidak sesuai dengan rencana kerja. Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan uang muka sebesar 20 persen serta pembayaran letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Kontrak yang ditandatangani pun diduga memiliki tanggal yang tidak sesuai.

“Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang. Metode pembayaran barang impor melalui letter of credit juga tidak wajar,” ungkapnya.

Akibat penyimpangan ini, proyek PG Djatiroto mangkrak hingga saat ini. Sementara itu, PTPN XI telah mengeluarkan hampir 90 persen dana kepada kontraktor, meskipun proyek belum terselesaikan.

Saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Polri memastikan akan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut. (DR)