Hukum

Putusan Banding Kasus Korupsi Timah, Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

Redaksi
×

Putusan Banding Kasus Korupsi Timah, Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Putusan Banding Korupsi Kasus Timah, Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Dok. Tersangka Korupsi di Kasus Timah, Harvey Moeis Yang Merugikan Negara 300 Triliun/*)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Harvey Moeis kini dihukum 20 tahun penjara, jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 12 tahun penjara. Vonis banding tersebut dibacakan oleh hakim ketua Teguh Arianto di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2).

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh.

Vonis ini lebih tinggi dari putusan sebelumnya. Pada tingkat pertama, Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Seluruh asetnya yang terkait dengan kasus ini dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Selain Harvey, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terhadap terdakwa lain, termasuk Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT RBT sejak 2018, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, Reza Adriansyah. (DR)