FaktaID.net – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (30/5).
Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya menerima sedikitnya dua laporan polisi. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili 128 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp12,145 miliar. Untuk mengusut kasus tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari 33 saksi yang berasal dari kalangan pelapor dan korban.
Sementara itu, laporan kedua disampaikan oleh pelapor berinisial NN terkait dua calon jemaah yang telah melakukan pembayaran sekitar Rp78,8 juta, namun gagal diberangkatkan sesuai jadwal.
Penyidik masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Hanania Group. Dengan masih berlangsungnya proses penerimaan laporan, jumlah korban maupun total kerugian diperkirakan berpotensi bertambah.
Selain mengusut peran ASF, polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.




