Hukum  

Dirut Hanania Group Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Langsung Ditahan

Redaksi
Dirut Hanania Group Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Langsung Ditahan
Dok. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Kasus ini bermula ketika sejumlah calon jemaah umrah yang telah melunasi biaya perjalanan mulai mempertanyakan kepastian keberangkatan mereka yang dijadwalkan berlangsung pada Maret hingga April 2026.

Meski jadwal keberangkatan telah ditetapkan sebelumnya, perjalanan para jemaah terus mengalami penundaan hingga akhirnya dibatalkan. Pembatalan juga terjadi pada jadwal keberangkatan yang direncanakan pada Juni dan Juli 2026.

Baca Juga :  Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru, Polisi Masih Selidiki Motif

Pada pertengahan April 2026, perwakilan calon jemaah dan manajemen Hanania Group sempat menggelar mediasi. Dalam forum tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana jemaah secara bertahap.

Namun, hingga tenggat pembayaran tahap pertama berakhir, sebagian besar korban mengaku belum menerima pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan.

Baca Juga :  LPKP Desak DKPP Selidiki Dugaan Penyelenggara Muluskan Administrasi Calon Kepala Daerah

Dokumen hasil mediasi tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik. Polisi menduga dokumen itu menunjukkan bahwa perusahaan telah mengetahui adanya persoalan keuangan, tetapi tetap membiarkan para jemaah menunggu tanpa kepastian terkait keberangkatan maupun pengembalian dana.

Kemarahan para korban memuncak pada 28 Mei 2026 saat ratusan calon jemaah mendatangi kantor Hanania Group untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan perusahaan berinisial ASF mengakui bahwa Hanania Group tengah menghadapi kesulitan keuangan yang berdampak pada keberangkatan para jemaah umrah. (DR)