FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021–2022 kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan pada Senin, 25 Mei 2026.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso serta Yayasan Al Mustaqimy yang berada di Kecamatan Maesan.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah.
Selain dokumen administrasi, penyidik juga menyita proposal dana hibah, dokumen pelaksanaan anggaran, hingga barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, proposal dana hibah, dokumen pelaksanaan anggaran, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar Kejari Bondowoso dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/5).
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama tim penyidik dan didampingi jajaran Bidang Intelijen Kejari Bondowoso.
Pihak Kejari memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.
“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kejaksaan Negeri Bondowoso berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kejari Bondowoso. (DR)




