Mengacu pada aturan tersebut, Dinas Perhubungan Musi Banyuasin kemudian menjalin kerja sama dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 sebagai operator jasa pemanduan kapal tongkang.
Dalam kesepakatan itu, ditetapkan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk setiap kapal yang melintas di jalur sungai.
“Namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan teman-teman, Yang Bersangkutan tidak menyetorkan apapun, atau pemerintah daerah tidak mendapatkan apapun, dari hasil kerja sama tersebut,” ujar Kajati Sumsel.
Dari temuan awal, kedua perusahaan diduga meraup keuntungan ilegal sekitar Rp160 miliar. Nilai tersebut sekaligus menjadi indikasi kerugian keuangan negara lantaran tidak adanya setoran kepada pemerintah daerah dari aktivitas kerja sama tersebut. (DR)






