Majelis Etik Ombudsman Segera Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto

Redaksi
Majelis Etik Ombudsman Segera Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto
Dok. Konferensi Pers Majelis Etik Ombudsman.

FaktaID.net – Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menuntaskan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto.

Saat ini, Majelis Etik sedang menggelar musyawarah guna menyusun usulan sanksi serta memfinalisasi rekomendasi hasil pemeriksaan. Hasil tersebut rencananya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, bersama anggota Majelis Etik lainnya yakni Bagir Manan, R. Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bagian dari hak pembelaan diri.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Idul Adha 1447 Hijriah

“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Jimly menjelaskan, Majelis Etik tidak harus menunggu proses pidana untuk menjatuhkan keputusan etik karena mekanisme etik memiliki prosedur dan standar tersendiri.

Ia menyebutkan, hasil akhir pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas lebih lanjut dalam Pleno Pimpinan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Ustadz Adi Hidayat Hadiri Doa Bersama Lintas Agama, Serukan Persatuan Bangsa

Di sisi lain, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Siti Zuhro menegaskan bahwa Majelis Etik bekerja secara independen tanpa campur tangan pihak mana pun.

“Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,” kata Siti Zuhro.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh di internal Ombudsman RI agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel. (DR)