FaktaID.net — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur. Ketiganya berinisial GB, DJ, dan BR, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp10,8 miliar.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa total 37 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Sebanyak 32 di antaranya berasal dari dinas terkait, penyedia barang, dan sejumlah perusahaan. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima ahli, mulai dari ahli pengadaan barang dan jasa, keuangan, digital forensik, auditor BPKP, hingga ahli tindak pidana korupsi.
“Selain itu, kita memeriksa 5 saksi ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, keuangan, digital forensik, auditor BPKP, dan ahli tindak pidana korupsi,” ungkap Bambang dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, pada Rabu (3/12).
Dalam perkara ini, GB bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR merupakan penyedia barang dari PT S. Dari penggeledahan dan penindakan, polisi menyita 9 unit telepon seluler, 2 komputer, uang tunai Rp7 miliar, serta sejumlah dokumen terkait.
Kasus tersebut bermula pada Maret 2024 ketika GB dan DJ mengunjungi sebuah koperasi dan mulai menjalin komunikasi intens dengan BR untuk proses pengadaan. GB diduga menunjuk penyedia tidak sesuai aturan, serta mengarahkan proyek kepada PT S. Ia juga dituding menyusun spesifikasi yang tidak memenuhi standar seperti SNI, TKDN, serta dokumen pendukung lainnya.
“Kemudian, dalam membuat dokumen persiapan pengadaan sebagai syarat untuk melakukan proses e-purchasing dengan tidak melakukan survei secara langsung atau tidak adil,” jelas Bambang.
GB bahkan dinilai tetap menyetujui serah terima pekerjaan meski mesin masih tersimpan dalam peti dan belum dilakukan uji coba kelayakan. Sementara itu, DJ dianggap ikut memilih penyedia yang tidak memenuhi kapasitas, serta menyusun berita acara survei harga tanpa pengecekan lapangan.




