Daerah  

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan RPU di Kutai Timur, Kerugian Negara Rp10,8 Miliar

Redaksi
Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan RPU di Kutai Timur, Kerugian Negara Rp10,8 Miliar
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan RPU di Kutai Timur/Foto: Polda Kaltim)

“Yang kedua, membantu saudara GB dalam menyiapkan dokumen persiapan pengadaan dengan meminta PT S mengingat,” ujar Bambang menjelaskan peran DJ.

Di sisi lain, BR diduga menyerahkan dokumen spesifikasi kepada DJ untuk mengunci jenis barang tertentu dalam proses pengadaan, serta menyediakan tautan e-katalog dan lampiran gambar bagi penyusunan dokumen resmi.

“Yang paling fatal, BR memberikan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan,” tegas Bambang.

Baca Juga :  Kejari Kolaka Geledah Dinas Perkebunan dan Peternakan, Selidiki Dugaan Korupsi Program PSR Rp7,5 Miliar

Proyek pengadaan RPU berjalan sejak Maret hingga Desember 2024 dengan pagu anggaran Rp25 miliar dan nilai kontrak Rp24,9 miliar. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. Sejumlah peralatan yang dikirim ke Kutai Timur ditemukan belum terpasang, belum dapat dioperasikan, dan lokasi pemasangan pun belum memiliki jaringan listrik memadai.

Kelompok tani penerima manfaat juga mengaku bingung karena peralatan yang diberikan tak sesuai kebutuhan. Bambang menyebut para petani awalnya hanya mengusulkan alat pengolahan sederhana, namun yang datang justru instalasi berskala pabrik dengan kapasitas 2–3 ton per jam.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kejari Bangka Selatan Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Satpol PP

“Penyidik saat ini masih melakukan penelusuran aliran dana hasil korupsi, aset yang dimiliki para tersangka, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (DR)