FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022–2023.
Empat tersangka tersebut yakni TH selaku Plt Kepala Satpol PP, RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rutin, S selaku Bendahara Satpol PP, serta YP selaku penyedia dari CV Yoga Umbara.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, di Toboali menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Para tersangka diduga telah melakukan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif atau palsu yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, pada Kamis (11/9).
Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran Satpol PP Bangka Selatan pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp13.074.158.418, sedangkan pada 2023 mencapai Rp15.025.698.262. Namun, dalam penggunaannya ditemukan adanya pemalsuan data dan dokumen dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Perbuatan para tersangka yang menyalahi tugas pokok dan fungsinya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp412.516.414. Kerugian ini masih dapat bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang selama 20 hari ke depan. (DR)




