FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022–2023. Kali ini, tersangka yang ditahan adalah Saipullah Zulkarnain alias SZ, yang merupakan pimpinan rekan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
SZ tercatat sebagai tersangka ketiga dalam perkara ini. Ia diduga berperan dalam proses penilaian (apraisal) lahan seluas 70 hektare dengan nilai mencapai Rp52 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan bahwa SZ merupakan pemilik KJPP yang bertanggung jawab atas seluruh dokumen administrasi penilaian lahan tersebut.
“Dia (SZ) pemilik KJPP. Jadi, semua dokumen administrasi dia yang tanda tangani. Dia juga tahu atas apraisal ulang, pada apraisal kedua,” katanya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati NTB langsung melakukan penahanan terhadap SZ dan menitipkannya di Lapas Kelas II A Lombok Barat selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Zulkifli Said mengungkapkan, sejatinya penahanan terhadap SZ sudah diagendakan bersamaan dengan dua tersangka sebelumnya. Namun, yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.






