“Kita sudah panggil kurang lebih empat kali sejak awal penahanan dua tersangka pertama,” ujarnya.
Karena itu, sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu meminta dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan SZ.
“Jadi, penahanan ini kami lakukan setelah ada pemeriksaan kesehatan dan dokter menyatakan yang bersangkutan sehat,” katanya.
Sebelumnya, Kejati NTB telah lebih dulu menahan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Subhan, Kepala BPN Lombok Tengah, yang saat perkara ini terjadi menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa sekaligus ketua pelaksana pengadaan lahan.
Tersangka kedua adalah Muhammad Julkarnaen, yang merupakan anak buah dari Saipullah Zulkarnain. Muhammad Julkarnaen diketahui menjadi bagian dari tim penilai lahan dalam proyek pengadaan tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati NTB untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota. (DR)






