Penyidik kemudian menemukan adanya aliran dana dari tersangka HJ kepada DMP dengan nilai total mencapai Rp1.455.339.000.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan Tersangka HJ sebagai bagian dari upaya membantu memperlancar proses pengajuan KPR di bank maksud,” ujar Kajari Karawang.
Untuk kepentingan proses penyidikan, DMP langsung dilakukan penahanan. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung mulai 7 September hingga 26 September 2026.
Kejari Karawang memastikan penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.
“Kami juga akan tetap menegaskan proses penanganan perkara yang terus dilakukan secara akuntabel, independen, dan profesional dengan tetap menjunjung tingggi asas praduga tak bersalah dan memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tegas Kajari Dedy Irwan Virantama. (DR)




