Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, Kejari Belu juga terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Hingga saat ini Kejari Belu telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari pihak luar Sekretariat DPRD Belu,” demikian keterangan Kejaksaan Negeri Belu.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang berasal dari jajaran Sekretariat DPRD Belu. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap pegawai yang masih aktif, purnatugas, maupun mereka yang telah berpindah tugas.
Proses penyidikan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta menelusuri penggunaan anggaran yang berkaitan dengan Tunjangan Kesejahteraan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Belu pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Kejari Belu menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pengumpulan alat bukti akan terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut. (DR)




