Daerah

Kejari Kediri Geledah Kantor KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

Redaksi
×

Kejari Kediri Geledah Kantor KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Kediri Geledah Kantor KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar
Dok. Tim Penyidik Kejari Kediri Melakukan Penggeledahan di Kantor KONi Kabupaten Kediri.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kediri terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Tahun 2019 hingga 2021 pada Senin (10/2).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Kediri telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar

Dalam kegiatan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Diketahui, selama kurun waktu tiga tahun, KONI Kabupaten Kediri menerima dana hibah dengan total sekitar Rp6 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga di wilayah Kabupaten Kediri.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pemberian Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

Namun, dalam proses penyelidikan terungkap adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. Modus yang mencuat antara lain dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPj).

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan hibah tersebut. Kejari Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DR).