Seluruh dana yang telah dititipkan ke RPL akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan selanjutnya digunakan sebagai alat bukti pada tahap penuntutan maupun persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pattipeilohy, dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT HWR menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang semestinya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ia menilai langkah pengembalian kerugian negara menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara.
“Langkah ini menjadi komitmen nyata Kejati Sulut dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang bersih dan bebas korupsi di bumi Nyiur Melambai,” ujar Pattipeilohy.
Kejati Sulut juga menilai pengembalian dana tersebut menjadi pesan tegas bahwa aparat penegak hukum terus berupaya membongkar praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Melalui penanganan kasus PT HWR, Kejati Sulut berharap tercipta efek jera bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan dan sumber daya alam di Sulawesi Utara agar selalu menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna memastikan tidak ada potensi kerugian negara lain yang belum dipulihkan. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawal proses hukum agar penegakan hukum berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan. (DR)




