FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua instansi pemerintah yang bergerak di bidang pertanahan, pada Kamis (9/4).
Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut menyasar Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (BPN Sumut) serta Kantor Pertanahan Kota Medan. Kedua lokasi itu didatangi penyidik guna mengusut perkara yang berkaitan dengan anggaran sebesar Rp1,17 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Proses tersebut, kata dia, tetap mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur operasional standar yang berlaku.
Upaya penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Dengan demikian, diharapkan perkara yang tengah ditangani bisa menjadi lebih jelas sekaligus mengarah pada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik melakukan pemeriksaan di berbagai ruangan, termasuk bagian pengadaan tanah, ruang staf, hingga gudang arsip yang menyimpan dokumen terkait proses pengadaan lahan.
Selain itu, tim jaksa penyidik menilai kedua lokasi tersebut berpotensi masih menyimpan data penting, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik, yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Penyidik masih terus berupaya mencari dan menemukan data data terkait sehingga diharapkan dapat membantu proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dapat semakin terang benderang,” ujar Ketua Tim Penyidik saat memimpin penggeledahan di lokasi. (DR)






