Daerah  

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit BJB Rp8,7 Miliar

Redaksi
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit BJB Rp8,7 Miliar
Dok. Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana.

Pada Maret 2019, PT Aryando Sejahtera Abadi menarik dana secara bertahap dengan total Rp7,387 miliar. Namun, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi hingga kredit dinyatakan macet atau Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.

Bank kemudian melelang tiga unit rumah yang menjadi agunan dengan nilai sekitar Rp2,65 miliar. Hasil lelang tersebut belum mampu menutupi kerugian.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga menyebut NF diduga menerima imbalan Rp338,5 juta dari BH alias BK untuk memuluskan pencairan kredit.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kaltara Geledah Tiga Kantor BPD Kaltimtara, Usut Dugaan Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar

Berdasarkan audit BPK RI, kerugian keuangan negara mencapai Rp8.702.482.852 atau sekitar Rp8,7 miliar.

Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.

NF dan BH alias BK dijerat ketentuan tindak pidana korupsi serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (DR)