FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di tiga kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara pada Jumat (15/8).
Langkah ini terkait penyelidikan dugaan korupsi kredit fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp275,2 miliar.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WITA di Kantor Wilayah BPD Kaltimtara di Kalimantan Utara, serta dua kantor cabang lainnya yang berada di Tanjung Selor dan Nunukan.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sebanyak 30 kardus berisi dokumen periode 2022–2024. Dokumen itu diduga berhubungan dengan pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) berbasis Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
“Modusnya, pelaku mengajukan kredit menggunakan jaminan SPK fiktif, kemudian mencairkan dana dari bank. Pengajuan kredit ini diduga dilakukan pihak dari luar Kaltara,” ungkap penyidik Ditreskrimsus.
Sejauh ini, sekitar 30 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Meski belum ada penetapan tersangka, proses penyidikan dipastikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan serta pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (DR)






