FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terjadi dalam rentang tahun 2019 hingga 2025.
Penggeledahan dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, setelah sebelumnya Kejati Sumsel resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp160 miliar.
Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.
Tim penyidik menyasar dua lokasi berbeda di Kota Palembang. Lokasi pertama merupakan rumah saksi berinisial YK yang berada di Kecamatan Kemuning. Sementara lokasi kedua adalah mess milik saksi berinisial B yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit telepon genggam dan satu unit iPad, emas dengan berat sekitar 275 gram, uang tunai senilai Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumatera Selatan menyatakan seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pelayaran di Sungai Lalan tersebut. (DR)






