Dalam penyidikan, BMY dan AA diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan KPR. Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proses penyaluran kredit tersebut.
BMY diduga menerima uang sebesar Rp73 juta, sedangkan AA diduga menerima sekitar Rp20 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 30 September 2026.
Kejari Karawang menyatakan penyidik masih akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana. (DR)




