FaktaID.net – Kamis, 26 Februari 2026, Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana SPP dan Dana BOS pada SMK Negeri Kundur Tahun Anggaran 2017 hingga 2023.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Zul, Kepala SMK Negeri Kundur periode 2017 sampai 2021, SJ selaku Bendahara Dana BOS Tahun 2018 hingga 2022, serta MA sebagai Bendahara Dana SPP Tahun 2010 hingga 2023.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, Hengky F Munte, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang ahli, serta penyitaan dokumen dan barang bukti, sehingga diperoleh alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik korupsi tersebut diduga berawal dari instruksi kepala sekolah kepada para bendahara. Tersangka Zul yang menjabat sebagai kepala sekolah periode 2017-2021 disebut berulang kali meminta sejumlah uang setiap tahun anggaran kepada bendahara.
Selanjutnya, tersangka SJ selaku bendahara BOS dan MA sebagai bendahara SPP diduga menyerahkan uang kepada Zul, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi, tanpa dasar penggunaan yang jelas.






