Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh transaksi tersebut tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup besar dan berdampak pada sektor pendidikan tingkat sekolah menengah.
Terhadap ketiga tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026. Namun, terdapat perbedaan status penahanan berdasarkan kondisi kesehatan masing-masing tersangka.
Tersangka SJ dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Sementara itu, tersangka Zul menjalani status tahanan kota di Kabupaten Karimun karena sedang menjalani pengobatan intensif penyakit TBC.
Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (DR)




