Daerah  

Kejari Karimun Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS dan SPP SMK Negeri Kundur, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Redaksi
Kejari Karimun Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS dan SPP SMK Negeri Kundur, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka/Foto: Kejari Karimun)

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh transaksi tersebut tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup besar dan berdampak pada sektor pendidikan tingkat sekolah menengah.

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Terhadap ketiga tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026. Namun, terdapat perbedaan status penahanan berdasarkan kondisi kesehatan masing-masing tersangka.

Tersangka SJ dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Sementara itu, tersangka Zul menjalani status tahanan kota di Kabupaten Karimun karena sedang menjalani pengobatan intensif penyakit TBC.

Baca Juga :  Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (DR)