Daerah

Kejari Malang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kerugian Negara Capai Rp542 Juta

Redaksi
×

Kejari Malang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kerugian Negara Capai Rp542 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejari Malang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kerugian Negara Capai Rp542 Juta
Dok. Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang/Foto: Kejari Kab. Malang)

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan daerah Kabupaten Malang mencapai ratusan juta rupiah.

“Kerugian Keuangan Daerah Kabupaten Malang sebesar Rp. 542.803.432,- (lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus tiga ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).”

Baca Juga :  ASN Dinas Perikanan Bangka Jadi Tersangka Korupsi BBM Nelayan, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Malang juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang yang berada di kawasan Stadion Kanjuruhan pada Kamis (5/2). Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang.

Dana hibah yang diduga bermasalah disebut mencapai Rp2,5 miliar dari anggaran tahun 2022–2023. Proses penggeledahan berlangsung sekitar 1,5 jam guna melengkapi alat bukti setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala 2025, Berantas Aksi Premanisme

Dalam proses penyidikan, sebanyak 84 saksi telah diperiksa, mulai dari pengurus KONI hingga cabang olahraga di Kabupaten Malang. (DR)