Daerah

Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel

Redaksi
×

Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel
Dok. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

FaktaID.net – Sebanyak 17 orang diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, sementara enam lainnya mengklaim sebagai ahli waris lahan.

Salah satu yang ditangkap adalah Y, yang disebut-sebut sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Jabung Barat Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Perumda Tirta Pengabuan

“Sebanyak 17 orang sudah kami amankan. Sebelas orang adalah anggota ormas GRIB Jaya, termasuk Ketua DPC-nya. Enam sisanya adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Sabtu (24/5).

Dalam proses penertiban, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam hingga karcis parkir yang digunakan kelompok tersebut untuk meraup keuntungan.

“Kami menemukan atribut ormas, karcis dan rekap parkir, bendera GRIB Jaya, senjata tajam, serta bukti transfer dari penyewa kepada saudara Y,” tambah Ade Ary.

Baca Juga :  Denpom III/1 Bogor Gelar Razia Malam, Amankan Sejumlah Diduga Anggota TNI di Tempat Hiburan

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam pendudukan lahan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Utama BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa keberadaan oknum ormas tersebut di lahan BMKG sudah berlangsung cukup lama.

“Sebenarnya sudah lama mereka menguasai lahan ini, tapi aktivitas masifnya mulai terasa dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Untuk yang mengaku ahli waris, keberadaannya sudah lebih lama lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I

Guswanto menambahkan bahwa pasca pembongkaran, BMKG berencana memanfaatkan kembali lahan tersebut untuk keperluan instansi.

“Karena ini aset negara, kami akan sesuaikan penggunaannya dengan kebutuhan BMKG. Salah satu rencana pemanfaatan adalah pembangunan gedung arsip,” pungkasnya. (MS)