Daerah

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I

Redaksi
×

Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I
Dok. Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset PTPN I Regional I/Foto: Penkum Kejati Sumut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.

Setelah sebelumnya menahan dua mantan pejabat bidang pertanahan di Sumut dan Kabupaten Deli Serdang, kali ini Kejati Sumut menetapkan IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp6,25 miliar, Kejari Kepulauan Tanimbar Tetapkan Eks Bupati PF Tersangka Dana PMP

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar M. Husairi dalam keterangannya, Senin (20/10).

Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik resmi menetapkan IS sebagai tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Tersangka IS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMP Rp7,5 Miliar

Penyidik menyangka IS melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada periode 2022–2023, IS selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dengan tujuan mengubah status HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo.

Baca Juga :  Kejari Blitar Tahan Mantan Kadis PUPR Terkait Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Dalam pelaksanaannya, tersangka IS diduga bersekongkol dengan ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, serta ARL, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Keduanya telah diperiksa dan diproses dalam berkas perkara terpisah.

Akibat perbuatan tersebut, Surat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo diterbitkan dan disetujui meskipun tidak memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan oleh negara. (DR)