FaktaID.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai, mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, hingga aset kripto.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp 5,47 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Taufik merinci, barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing berupa US$7.500 dan SGD9.000, serta 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta.
Selain itu, penyidik turut mengamankan tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Kasus ini bermula dari OTT terhadap 15 orang di Jakarta pada Selasa (13/10). Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam dan gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Kepala BNPB Suharyanto.
- Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifari (SNG), pihak swasta.
- Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan KPK atas dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan di lingkungan BNPB. (DR)




