Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut Kejati Jabar, penetapan nominal tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan nominal yang ditentukan S.
Pada 30 November 2021, IH diperintahkan S melakukan penilaian tunjangan. Pada 2023, evaluasi tunjangan perumahan dilakukan dengan melibatkan KJPP Latief, Hanif dan Rekan.
Namun, AF diduga membuat surat yang ditandatangani S dengan melampirkan draf nominal tunjangan yang telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP. Kenaikan itu diduga untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang seharusnya menjadi beban penerima tunjangan, bukan APBD.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457. (DR)




