Daerah

Kejati Lampung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek SPAM Pesawaran, Termasuk Mantan Bupati

Redaksi
×

Kejati Lampung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek SPAM Pesawaran, Termasuk Mantan Bupati

Sebarkan artikel ini
Kejati Lampung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek SPAM Pesawaran, Termasuk Mantan Bupati
Dok. Tersangka Korupsi Proyek SPAM Pesawaran/Foto: Kejati Lampung)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (27/10) malam.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta masing-masing Syahril, Atal, dan S.

“Saudara ZF merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Sedangkan saudara DR adalah salah satu mantan kepala daerah di Provinsi Lampung,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya di Bandar Lampung, Senin malam.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Plt Kadis Terkait Dugaan Korupsi Dana DBH Sawit Rp14,9 Miliar

Menurut Armen, tersangka SA, S, dan AL merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK fisik bidang air minum dan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

“Kami sampaikan bahwa pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyampaikan usulan DAK fisik bidang air minum kepada Kementerian PUPR dengan nilai total sebesar Rp10 miliar,” jelas Armen.

Namun, kata Armen, dari usulan tersebut Kementerian PUPR hanya menyetujui dan menetapkan rencana kegiatan DAK fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.

Baca Juga :  Kejari Kepulauan Sula Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Dinas Kesehatan dan PUPR

“Pada faktanya, pelaksanaan proyek bukan dilakukan oleh Dinas Perkim, tetapi dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran. Saat pelaksanaan, Dinas PUPR bahkan membuat perencanaan baru sehingga hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang disetujui Kementerian PUPR,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, Kejati Lampung menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7 miliar.

“Ada beberapa barang yang telah kami sita, di antaranya mobil, tas, sertifikat tanah, dan sejumlah dokumen lainnya,” tambah Armen. (DR)