Lokasi produksi berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Pada April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi dengan estimasi nilai penjualan mencapai Rp69,995 miliar.
Suhasto menegaskan penyidik akan terus mendalami perkara tersebut.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Penanganan kasus ini melibatkan Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian untuk memperkuat pengawasan produksi serta peredaran pangan. (DR)




