Kejagung Amankan DPO Korupsi Jasa Kebersihan Pasar Bukittinggi, Negara Rugi Rp811 Juta

Redaksi
Kejagung Amankan DPO Korupsi Jasa Kebersihan Pasar Bukittinggi, Negara Rugi Rp811 Juta
Dok. Kejagung Amankan DPO Korupsi Jasa Kebersihan Pasar Bukittinggi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YY tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Desember 2023.

Keberadaan YY akhirnya berhasil dilacak oleh tim gabungan hingga diamankan di wilayah Serpong untuk selanjutnya dibawa menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  TNI Kembali Kirimkan Tim Medis untuk Misi Kemanusiaan ke Gaza

Kejaksaan Agung menyatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memburu setiap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Kejaksaan juga menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan memastikan setiap pelaku tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. (DR)