FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi tata kelola minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Yeka diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (25/5) siang. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Yeka. Menurutnya, Yeka diperiksa dengan status sebagai saksi.
“Betul, kasusnya yang migor korporasi itu,” kata Syarief.
Meski demikian, Syarief belum mengungkap materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Yeka. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika ketika masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada Senin (9/3).
Kasus dugaan obstruction of justice ini berkaitan dengan putusan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas tersebut salah satunya didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan ketiga korporasi itu.
Selain itu, rekomendasi Ombudsman RI juga disebut menjadi salah satu dasar yang digunakan pihak korporasi. Dalam rekomendasi tersebut, Ombudsman menyimpulkan adanya “maladministrasi” dalam kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. (DR)




