KPK juga menegaskan penyelenggaraan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun konflik kepentingan.
“Tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” tulis KPK.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut meminta seluruh instansi pendidikan melakukan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan internal kepada ASN maupun non-ASN untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
KPK turut menyoroti praktik permintaan dana atau hadiah oleh aparatur pendidikan yang dinilai berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas KPK.
Dalam surat edaran itu, KPK juga mengingatkan setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
“Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tulis KPK. (DR)




