KOTA BOGOR – Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners secara resmi melayangkan somasi kedua kepada Kepala Puskesmas Sempur, Kota Bogor, menyusul dugaan pelayanan kesehatan yang tidak profesional terhadap seorang tokoh agama AW.
Advokat Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, menegaskan bahwa somasi ini berkaitan dengan perlakuan tidak layak yang dialami kliennya, Kyai Haji AW.
Menurut penjelasan Anggi, kasus ini bermula ketika Kyai Haji AW mengunjungi Puskesmas Sempur untuk memeriksakan sakit giginya sekaligus mengantarkan istrinya guna mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
Namun, pihak Puskesmas diduga mengabaikan pelayanan terhadap Kyai Haji AW dan tidak memberikan kepastian waktu pemeriksaan. Merasa diperlakukan tidak adil, Kyai Haji AW pun melaporkan kejadian ini kepada Pemerintah Kota Bogor.
Setelah pengaduan tersebut, Kyai Haji AW menerima pesan WhatsApp dan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai suami dokter gigi di Puskesmas Sempur. Dalam komunikasi tersebut, individu tersebut mempertanyakan alasan pelaporan dan bahkan mendatangi rumah Kyai Haji AW tanpa izin.
“Suami dokter gigi ini mengetuk pintu dengan nada tinggi, langsung menunjuk wajah klien kami, dan memaksanya duduk untuk meminta penjelasan. Klien kami merasa terintimidasi dan terancam,” ujar Anggi dalam konferensi pers di Mako PWI Kota Bogor,
Atas tindakan tersebut, Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners akan menempuh dua langkah hukum. Pertama, pelaporan terkait buruknya pelayanan publik berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
