FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga orang pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dan penggelapan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur tahun 2024.
Ketiganya yakni SBD selaku Sekretaris KPUD, SL sebagai PPK, dan SR selaku Bendahara KPUD Sumba Timur. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara intensif dengan memeriksa puluhan saksi.
“Adapun jumlah saksi sejauh proses penyidikan ada 30 saksi dan dua orang ahli,” ujar Akwan Anas, Selasa (4/11).
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan ahli hukum keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742.
“Kerugian ini berasal dari penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran dengan modus mark-up dan pemborosan penggunaan dana hibah.
“Ketiga tersangka secara bersama-sama melawan hukum melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada dengan merekayasa dan memanipulasi laporan belanja hibah,” tambah Kajari.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Sumba Timur telah melakukan penggeledahan di Kantor KPUD Sumba Timur pada Senin, 29 September 2025, untuk mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus tersebut. (DR)
