Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Nov 2025 WIB

Tiga Pejabat KPUD Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada


Dok. Tiga Pejabat KPUD Sumba Timur/Foto: Kejari Sumba Timur) Perbesar

Dok. Tiga Pejabat KPUD Sumba Timur/Foto: Kejari Sumba Timur)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga orang pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dan penggelapan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur tahun 2024.

Ketiganya yakni SBD selaku Sekretaris KPUD, SL sebagai PPK, dan SR selaku Bendahara KPUD Sumba Timur. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara intensif dengan memeriksa puluhan saksi.

Baca Juga :  Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo

“Adapun jumlah saksi sejauh proses penyidikan ada 30 saksi dan dua orang ahli,” ujar Akwan Anas, Selasa (4/11).

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan ahli hukum keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742.

“Kerugian ini berasal dari penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rugikan Negera Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM Tersangka Korupsi Penjualan Zircon

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran dengan modus mark-up dan pemborosan penggunaan dana hibah.

“Ketiga tersangka secara bersama-sama melawan hukum melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada dengan merekayasa dan memanipulasi laporan belanja hibah,” tambah Kajari.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Sumba Timur telah melakukan penggeledahan di Kantor KPUD Sumba Timur pada Senin, 29 September 2025, untuk mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus tersebut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

13 Maret 2026 - 17:04 WIB

Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

Kejari Morowali Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting

12 Maret 2026 - 13:16 WIB

Kejari Morowali Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

11 Maret 2026 - 19:15 WIB

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

10 Maret 2026 - 16:12 WIB

Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejati Sulbar Tetapkan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi

10 Maret 2026 - 11:49 WIB

Kejati Sulbar Tetapkan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi
Trending di Daerah