Berita  

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Redaksi
OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap
Dok. OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu yang menjerat sejumlah pihak, termasuk kepala daerah di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam operasi tersebut, selain menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, KPK juga mengamankan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri pada Senin (9/3) malam.

“Ya, salah satu juga,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga :  Panglima TNI Lakukan Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, total ada 13 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Mereka terdiri dari pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

Seluruh pihak yang terjaring OTT itu sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.

Setelah proses pemeriksaan awal, KPK kemudian membawa sembilan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Hadiri Pertemuan Strategis hingga WEF Davos

“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati. Dan juga, tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap yang berhubungan dengan proyek tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga :  Belon Udara Panas | Didi & Friends Lagu Kanak-Kanak | Didi Lagu Baru

Saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. (DR)