Polisi Periksa 31 Saksi dalam Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Redaksi
Polisi Periksa 31 Saksi dalam Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Dok. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.

FaktaID.net — Sebanyak 31 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam dan menewaskan belasan orang.

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tabrakan tersebut guna mengungkap penyebab pasti kejadian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan hingga kini penyidik telah memintai keterangan dari puluhan saksi.

Baca Juga :  Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Enam Mangkir

“Penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang saksi,” ujarnya, dikutip Senin (4/5).

Para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari korban, pengemudi taksi, penjaga palang perlintasan, masinis KA Argo Bromo Anggrek, masinis KRL, hingga petugas operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Baca Juga :  Bermain Penegakan Hukum, Jaksa Agung: Saya Sikat Dengan Tangan Besi

Tidak berhenti di situ, penyidik juga berencana memanggil sejumlah pihak lain untuk melengkapi berkas perkara. Di antaranya perwakilan Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, perusahaan taksi terkait, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian.