FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Maret 2025. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, mengatakan pihaknya akan segera melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.
“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (10/4).
Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari unsur pemerintah desa dan tim pendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka adalah:
- Abdul Rasyid, Kepala Desa Segarajaya sejak 2023, yang menjual bidang tanah di laut kepada pihak bernama YS dan BL.
- MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang menandatangani dokumen PM 1 dalam proses PTSL.
- JR, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya.
- Y staf Desa Segarajaya.
- S staf Desa Segarajaya.
- AP, Ketua Tim Suport PTSL.
- GG, petugas ukur Tim Suport.
- MJ, operator komputer.
- HS, tenaga pembantu di Tim Suport PTSL.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang tersebut belum dilakukan penahanan.
Brigjen Djuhandani menyebut, para tersangka dijerat pasal berbeda. Tersangka Abdul Rasyid, MS, JR, Y, dan S dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP junto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Sementara para anggota Tim Suport PTSL Tahun 2021 dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP. (MS)
