Menu

Mode Gelap

News · 10 Apr 2025 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Pagar Laut Bekasi


Dok. Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro. Perbesar

Dok. Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro.

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Maret 2025. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, mengatakan pihaknya akan segera melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

Baca Juga :  Maximize Your Capital-Building Connections

“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (10/4).

Kesembilan tersangka tersebut terdiri dari unsur pemerintah desa dan tim pendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka adalah:

Baca Juga :  MUI Desak Hukum Berat Koruptor, Usulkan Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati
  1. Abdul Rasyid, Kepala Desa Segarajaya sejak 2023, yang menjual bidang tanah di laut kepada pihak bernama YS dan BL.
  2. MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang menandatangani dokumen PM 1 dalam proses PTSL.
  3. JR, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya.
  4. Y staf Desa Segarajaya.
  5. S staf Desa Segarajaya.
  6. AP, Ketua Tim Suport PTSL.
  7. GG, petugas ukur Tim Suport.
  8. MJ, operator komputer.
  9. HS, tenaga pembantu di Tim Suport PTSL.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang tersebut belum dilakukan penahanan.

Brigjen Djuhandani menyebut, para tersangka dijerat pasal berbeda. Tersangka Abdul Rasyid, MS, JR, Y, dan S dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP junto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Sementara para anggota Tim Suport PTSL Tahun 2021 dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP. (MS)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Pidato Prabowo di Hari Lahir Pancasila: Pejabat Tak Mampu Diminta Mundur

2 Juni 2025 - 13:37 WIB

Pidato Prabowo di Hari Lahir Pancasila: Pejabat Tak Mampu Diminta Mundur

Kuatkan Kemitraan Strategis, Presiden Prabowo dan Macron Teken Deklarasi Visi 2050

29 Mei 2025 - 06:34 WIB

Kuatkan Kemitraan Strategis, Presiden Prabowo dan Macron Teken Deklarasi Visi 2050

Hadiri KTT ke-46 ASEAN, Presiden Prabowo Bertolak Menuju Malaysia

25 Mei 2025 - 19:38 WIB

Hadiri KTT ke-46 ASEAN, Presiden Prabowo Bertolak Menuju Malaysia

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Premier Tiongkok Li Qiang: Penguatan Hubungan Bilateral

25 Mei 2025 - 16:54 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Premier Tiongkok Li Qiang: Penguatan Hubungan Bilateral

TNI Amankan Intan Jaya, 18 Anggota OPM Berhasil Dilumpuhkan Dalam Operasi di Sugapa

15 Mei 2025 - 08:36 WIB

TNI Amankan Intan Jaya, 18 Anggota OPM Berhasil Dilumpuhkan Dalam Operasi di Sugapa

Sultan Brunei Anugerahkan Tanda Kehormatan D.K.L.U kepada Presiden Prabowo

14 Mei 2025 - 20:28 WIB

Sultan Brunei Anugerahkan Tanda Kehormatan D.K.L.U kepada Presiden Prabowo
Trending di News