Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Agu 2025 WIB

Temukan Masalah Konstruksi, Kajati NTT Ancam Proses Hukum Proyek Rumah Eks Pejuang Timor-Timur


Dok. Kajati NTT, Zet Tadung Allo, melakukan sidak proyek pembangunan rusus bagi eks pejuang Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang. Perbesar

Dok. Kajati NTT, Zet Tadung Allo, melakukan sidak proyek pembangunan rusus bagi eks pejuang Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang.

FaktaID.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, melakukan inspeksi mendadak terhadap proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (rusus) bagi eks pejuang Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang, pada Jumat (22/8).

Peninjauan tersebut melibatkan tim ahli dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bupati Kupang, serta perwakilan kontraktor pelaksana.

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam mengawasi jalannya proyek strategis tersebut.

Baca Juga :  Kejari Bone Bolango Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

Dalam pemeriksaan lapangan, tim menemukan sejumlah persoalan teknis yang cukup serius pada beberapa unit rumah.

Beberapa di antaranya adalah pondasi yang memerlukan evaluasi ulang, lantai tidak rata, hingga dinding yang mengalami retakan diduga akibat pergerakan tanah.

Selain itu, pemasangan atap seng pada beberapa unit juga dinilai belum sesuai standar teknis, sehingga berpotensi membahayakan penghuni di kemudian hari.

Baca Juga :  Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Negara Rugi Rp41 Miliar

Menanggapi temuan itu, Kajati Zet Tadung Allo menegaskan bahwa kualitas bangunan tidak boleh dikompromikan.

“Pembangunan rumah ini diperuntukkan bagi masyarakat yang telah lama menanti. Karena itu, setiap unit harus dibangun dengan kualitas terbaik. Ini bukan sekadar proyek teknis, tetapi wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar warganya,” tegasnya di lokasi peninjauan, dikutip Senin (25/8).

Seluruh hasil pemeriksaan teknis akan diserahkan kepada Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT sebagai bahan bukti dalam penanganan perkara hukum yang tengah berjalan. Zet Tadung Allo memastikan tidak akan ada toleransi bagi pihak yang lalai ataupun melakukan penyimpangan.

Baca Juga :  Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panitia Pengawas Terkait Korupsi Dana Hibah

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Negara harus hadir untuk memastikan proyek ini memberikan hunian yang layak dan bermartabat bagi warganya,” pungkasnya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

13 Maret 2026 - 17:04 WIB

Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

Kejari Morowali Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting

12 Maret 2026 - 13:16 WIB

Kejari Morowali Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

11 Maret 2026 - 19:15 WIB

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

10 Maret 2026 - 16:12 WIB

Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejati Sulbar Tetapkan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi

10 Maret 2026 - 11:49 WIB

Kejati Sulbar Tetapkan Pj Dirut Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi
Trending di Daerah