FaktaID.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, melakukan inspeksi mendadak terhadap proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (rusus) bagi eks pejuang Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang, pada Jumat (22/8).
Peninjauan tersebut melibatkan tim ahli dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bupati Kupang, serta perwakilan kontraktor pelaksana.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam mengawasi jalannya proyek strategis tersebut.
Dalam pemeriksaan lapangan, tim menemukan sejumlah persoalan teknis yang cukup serius pada beberapa unit rumah.
Beberapa di antaranya adalah pondasi yang memerlukan evaluasi ulang, lantai tidak rata, hingga dinding yang mengalami retakan diduga akibat pergerakan tanah.
Selain itu, pemasangan atap seng pada beberapa unit juga dinilai belum sesuai standar teknis, sehingga berpotensi membahayakan penghuni di kemudian hari.
Menanggapi temuan itu, Kajati Zet Tadung Allo menegaskan bahwa kualitas bangunan tidak boleh dikompromikan.
“Pembangunan rumah ini diperuntukkan bagi masyarakat yang telah lama menanti. Karena itu, setiap unit harus dibangun dengan kualitas terbaik. Ini bukan sekadar proyek teknis, tetapi wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar warganya,” tegasnya di lokasi peninjauan, dikutip Senin (25/8).
Seluruh hasil pemeriksaan teknis akan diserahkan kepada Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT sebagai bahan bukti dalam penanganan perkara hukum yang tengah berjalan. Zet Tadung Allo memastikan tidak akan ada toleransi bagi pihak yang lalai ataupun melakukan penyimpangan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Negara harus hadir untuk memastikan proyek ini memberikan hunian yang layak dan bermartabat bagi warganya,” pungkasnya. (DR)
